• Call: +62 896-5480-0827
  • E-mail: admin@suaraedu.com
suaraedu
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Profil Sekolah
    • SD
    • SMP
  • Pengumuman
No Result
View All Result
Suara Edukasi
No Result
View All Result
Home Berita

Langkah Kemendikdasmen Dalam Melaksanakan Putusan MK

13 Juli 2025
in Berita
Langkah Kemendikdasmen Dalam Melaksanakan Putusan MK
Share on FacebookShare on TelegramBagikan

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah merumuskan kebijakan strategis dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, tanpa diskriminasi.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa berkomitmen akan melaksanakan amanat konstitusi untuk menjamin akses pendidikan dasar yang adil, merata, dan berkualitas, termasuk bagi anak-anak yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.

“Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikdasmen sedang melakukan penyusunan rumusan kebijakan untuk melaksanakan Putusan MK dengan kerangka kerja yaitu mengusulkan prinsip-prinsip pelaksanaan Putusan MK, melakukan perhitungan dan simulasi kebijakan dan anggaran, melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan,” ucap Sesjen Suharti di Jakarta (10/7).

Selain itu, ia menegaskan prinsip-prinsip pelaksanaan putusan MK yang disusun dengan menekankan pembebasan biaya dilakukan bertahap dan berkelanjutan.

Lalu, mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, kualitas layanan pendidikan tetap menjadi prioritas utama.

Peserta didik dari keluarga miskin dibebaskan dari seluruh biaya pendidikan, melakukan simulasi dan kajian anggaran, dan berkonsultasi dengan pemangku kepentingan.

Ia juga menambahkan bahwa Kemendikdasmen tengah memformulasikan kriteria sekolah swasta yang dapat menerima pembiayaan dari pemerintah.

“Pemerintah perlu menetapkan kriteria sekolah swasta yang layak mendapatkan program pembebasan biaya pendidikan agar penggunaan anggarannya tepat sasaran dan efisien,” tambah Sesjen Suharti.

Dukungan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan bahwa Komisi X DPR RI telah melakukan koordinasi dengan Kemendikdasmen untuk melaksanakan kajian-kajian serta mendukung upaya yang dilakukan.

“Kami di Komisi X DPR RI sangat mendukung penuh langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kemendikdasmen dalam menyikapi putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut,” ucap Lalu Hadrian di dalam Ruang Sidang Komisi X DPR RI. (*)

Tags: Dìnas Pendìdikan dan Kebudayaan OKU TimurKementerian pendidikan RIPemkab OKU Timur
Previous Post

Bukan Sekadar Mengantar : Cinta Ayah di Gerbang Sekolah”

Next Post

Disdikbud OKU Timur cetak prestasi Nasional, Budaya Lokal Tetap Lestari

Leave Comment
  • Wamendiktisaintek: Pendidikan Tinggi Harus Mampu Ubah Keterampilan Informal jadi Formal

    Wamendiktisaintek: Pendidikan Tinggi Harus Mampu Ubah Keterampilan Informal jadi Formal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketulusan Guru SDN 19 Martapura Merawat Sekolah di Tengah Sepi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Sekadar Mengantar : Cinta Ayah di Gerbang Sekolah”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Lingkungan Sekolah Yang Sehat, SMP N 1 Martapura Terapkan EcoBrick

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Enos Luncurkan Program Pendidikan, OKU Timur Kembali Raih Penghargaan‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informatif, Edukatif dan Terpercaya

© 2025 SUARA EDUKASI

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Profil Sekolah
    • SD
    • SMP
  • Pengumuman

© 2025 SUARA EDUKASI