Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah merumuskan kebijakan strategis dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, tanpa diskriminasi.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa berkomitmen akan melaksanakan amanat konstitusi untuk menjamin akses pendidikan dasar yang adil, merata, dan berkualitas, termasuk bagi anak-anak yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
“Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikdasmen sedang melakukan penyusunan rumusan kebijakan untuk melaksanakan Putusan MK dengan kerangka kerja yaitu mengusulkan prinsip-prinsip pelaksanaan Putusan MK, melakukan perhitungan dan simulasi kebijakan dan anggaran, melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan,” ucap Sesjen Suharti di Jakarta (10/7).
Selain itu, ia menegaskan prinsip-prinsip pelaksanaan putusan MK yang disusun dengan menekankan pembebasan biaya dilakukan bertahap dan berkelanjutan.
Lalu, mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, kualitas layanan pendidikan tetap menjadi prioritas utama.
Peserta didik dari keluarga miskin dibebaskan dari seluruh biaya pendidikan, melakukan simulasi dan kajian anggaran, dan berkonsultasi dengan pemangku kepentingan.
Ia juga menambahkan bahwa Kemendikdasmen tengah memformulasikan kriteria sekolah swasta yang dapat menerima pembiayaan dari pemerintah.
“Pemerintah perlu menetapkan kriteria sekolah swasta yang layak mendapatkan program pembebasan biaya pendidikan agar penggunaan anggarannya tepat sasaran dan efisien,” tambah Sesjen Suharti.
Dukungan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan bahwa Komisi X DPR RI telah melakukan koordinasi dengan Kemendikdasmen untuk melaksanakan kajian-kajian serta mendukung upaya yang dilakukan.
“Kami di Komisi X DPR RI sangat mendukung penuh langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kemendikdasmen dalam menyikapi putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut,” ucap Lalu Hadrian di dalam Ruang Sidang Komisi X DPR RI. (*)