• Call: +62 896-5480-0827
  • E-mail: admin@suaraedu.com
suaraedu
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Profil Sekolah
    • SD
    • SMP
  • Pengumuman
No Result
View All Result
Suara Edukasi
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PPDB di OKU Timur Bebas dari Pungutan, Wakimin Larang Sekolah Jual Seragam

3 Juni 2025
in Uncategorized
PPDB di OKU Timur Bebas dari Pungutan, Wakimin Larang Sekolah Jual Seragam
Share on FacebookShare on TelegramBagikan

OKU Timur– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) OKU Timur secara tegas mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya tidak menjual seragam sekolah kepada siswa baru.

Peringatan ini disampaikan menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang digelar secara daring.

Kepala Disdikbud OKU Timur, Wakimin, menegaskan bahwa larangan ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri yang berada di bawah naungan Disdikbud OKU Timur.

“Sekolah dilarang menjual seragam siswa kepada orang tua maupun wali murid, terlebih menjadikan pembelian seragam sebagai syarat dalam proses PPDB.

Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar,” kata Wakimin kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Ia menjelaskan, masyarakat diberikan keleluasaan untuk membeli seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku, yakni seragam nasional berupa putih merah untuk siswa SD, dan putih biru untuk siswa SMP.

Termasuk pula seragam Pramuka yang merupakan bagian dari ketentuan nasional.

“Orang tua bebas membeli di mana saja, baik di pasar, toko perlengkapan sekolah, maupun tempat lainnya. Sekolah tidak boleh mengarahkan ke tempat tertentu apalagi memaksa membeli dari pihak sekolah,” tegasnya.

Namun demikian, Wakimin juga menyebutkan bahwa seragam khusus seperti seragam olahraga dan batik sekolah dapat dibicarakan lebih lanjut dengan melibatkan komite sekolah serta orang tua siswa.

“Seragam olahraga dan batik memang berbeda antar sekolah, dari segi motif, warna, maupun desain. Untuk itu, penggunaannya dapat dibahas dan disepakati bersama melalui forum orang tua atau komite. Tapi ingat, pembelian seragam ini tidak boleh bersifat wajib atau menjadi syarat diterima di sekolah,” jelasnya.

Untuk mendukung kebutuhan siswa, pihak sekolah tetap diperbolehkan membantu pengadaan seragam olahraga dan batik, tetapi harus melalui koperasi sekolah atau kerja sama dengan pihak ketiga.

Hal ini dilakukan agar tetap dalam jalur aturan dan menghindari praktik pungli.

“Silakan jika ada koperasi sekolah yang menjual seragam. Tapi itu opsional, tidak wajib. Orang tua boleh membeli, boleh juga tidak. Yang penting tidak ada pemaksaan atau unsur mewajibkan beli dari sekolah,” imbuh Wakimin.

Lebih lanjut, Wakimin memastikan bahwa seluruh proses PPDB jenjang SD dan SMP di OKU Timur pada Tahun Ajaran 2025/2026 dilakukan secara daring dan gratis.

Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun dalam proses penerimaan siswa baru ini.

“Kami sudah menetapkan bahwa PPDB tahun ini akan dilakukan sepenuhnya secara online. Kami pastikan prosesnya gratis, tidak ada pungutan. Jika ada laporkan, kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.

PPDB 2025 sendiri terdiri dari empat jalur penerimaan, yaitu:

1. Jalur Zonasi, berdasarkan jarak domisili siswa dengan sekolah tujuan.

2. Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

3. Jalur Prestasi, untuk siswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik.

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, bagi siswa yang mengikuti mutasi tempat kerja orang tua.

Keempat jalur tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan dan masyarakat melalui laman resmi Disdikbud dan media sosial agar dapat dipahami dan diakses oleh semua kalangan.

Sebelumnya, Bupati OKU Timur H. Lanosin Hamzah juga telah memberikan pernyataan tegas terkait larangan pungutan seragam sekolah yang kerap memberatkan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya menjaga proses PPDB agar tetap transparan dan adil bagi semua siswa.

“Pungutan harus bersifat sukarela dan tidak boleh membebani siswa. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa pendidikan bisa diakses oleh seluruh warga tanpa terkendala masalah biaya, termasuk untuk hal seperti seragam sekolah,” ujar Lanosin.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi pelaksanaan PPDB, termasuk memantau apakah sekolah-sekolah di OKU Timur mematuhi aturan mengenai larangan penjualan seragam.

“Kami akan bentuk tim pengawas yang melibatkan unsur Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum jika diperlukan. Semua ini demi memastikan tidak ada siswa yang dirugikan,” tambahnya.

Selain pengawasan, Disdikbud OKU Timur juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pihak sekolah maupun wali murid agar memahami hak dan kewajiban dalam proses PPDB.

“Kadang masyarakat belum tahu bahwa seragam itu tidak wajib dibeli dari sekolah. Maka dari itu kami juga mengedukasi orang tua agar bisa mengambil keputusan dengan tepat dan tidak merasa terbebani,” kata Wakimin.

Ia mengingatkan kepada para kepala sekolah dan guru agar tidak menggunakan momen PPDB sebagai ajang mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Kalau ingin bantu orang tua, lakukan dengan cara yang benar. Jangan malah menambah beban dengan alasan seragam. Sekolah adalah tempat mendidik, bukan tempat bisnis,” tandasnya.

Dengan diterapkannya aturan ini, Pemerintah Kabupaten OKU Timur berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan menjamin hak pendidikan bagi setiap anak tanpa diskriminasi ekonomi.

“Setiap anak punya hak untuk belajar di sekolah negeri tanpa harus dipersulit oleh urusan seragam atau biaya tersembunyi lainnya,” tutup Wakimin.

Masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran, baik berupa pungutan liar atau pemaksaan pembelian seragam, dapat melaporkannya langsung ke Dinas Pendidikan OKU Timur melalui layanan pengaduan resmi. (*)

Tags: Bupati OKU TimurDiknas OKU TimurDìnas Pendìdikan OKU TimurDisdikbud OKU TimurPemkab OKU TimurSeragam sekolah gratis
Next Post

Wamendiktisaintek: Pendidikan Tinggi Harus Mampu Ubah Keterampilan Informal jadi Formal

Leave Comment
  • Wamendiktisaintek: Pendidikan Tinggi Harus Mampu Ubah Keterampilan Informal jadi Formal

    Wamendiktisaintek: Pendidikan Tinggi Harus Mampu Ubah Keterampilan Informal jadi Formal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketulusan Guru SDN 19 Martapura Merawat Sekolah di Tengah Sepi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Sekadar Mengantar : Cinta Ayah di Gerbang Sekolah”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Lingkungan Sekolah Yang Sehat, SMP N 1 Martapura Terapkan EcoBrick

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Enos Luncurkan Program Pendidikan, OKU Timur Kembali Raih Penghargaan‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informatif, Edukatif dan Terpercaya

© 2025 SUARA EDUKASI

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Profil Sekolah
    • SD
    • SMP
  • Pengumuman

© 2025 SUARA EDUKASI